Wednesday, 21 Dec 2016

17 November 2015

PRESIDEN REVISI PERPRES BADAN EKONOMI KREATIF

JIKA PADA PERPRES YANG LAMA DEPUTI DI BEK DIBANTU OLEH TENAGA PROFESIONAL. SEDANGKAN PADA PERPRES YANG BARU TERSEBUT, DIKATAKAN
DEPUTI DAPAT TERDIRI ATAS PALING BANYAK TIGA DIREKTORAT.

PRESIDEN REVISI PERPRES BADAN EKONOMI KREATIF

 

Teks: Zal Hanif

IKREATIFONLINE.COM. Guna mengoptimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2015 tentang perubahan Peraturan Presiden No. 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (BEK). Perpres ini merupakan revisi dari perpres sebelumnya dimana BEK sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, maka dalam Perpres perubahan tersebut, BEK bertanggung jawab ke-pada Presiden melalui Menteri Pariwisata.

Selain memperjelas tugas dan tanggung jawab, Perpres Revisi ini juga mengubah struktur organisasi BEK. Jika pada Perpres No. 6/2015, Deputi di BEK dibantu oleh tenaga profesional, maka pada Pasal 29 Perpres No. 72 Tahun 2015 disebutkan Deputi dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Direktorat sebagaimana dimaksud dapat terdiri atas 1 subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas 1 subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 subdirektorat.

Sementara pada Pasal 35 disebutkan, untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan BEK dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri atas tenaga profesional sesuai dengan bidang tugasnya. “Satuan tugas sebagaimana dapat dibentuk sesuai kebutuhan, yang diatur lebih lanjut oleh Kepala (Badan Ekonomi Kreatif, red),” bunyi Pasal 35 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres itu juga, Kepala dapat dijabat oleh pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Sementara wakil kepala, sekretaris utama, dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau jabatan pimpinan tinggi madya. Ada pun kepala biro, Direktur, dan inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Kepala bagian dan kepala subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau jabatan administrator, dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau jabatan pengawas.

Perpres itu juga menegaskan, kepala, wakil kepala, deputi, direktur, dan kepala subdirektorat, di lingkungan BEK yang bukan berasal dari pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Sementara itu, Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 ini menyebutkan, kepala diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat menteri. Sedangkan wakil kepala dan deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.

Ada pun direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a. Sedangkan kepala subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a. (sumber: website setkab)
 





NEWSLETTER


creative-ads